Sistem politik Indonesia terdiri dari tiga lembaga:
• Eksekutif
• Legislatif
• Yudikatif
Yang mencakup lembaga eksekutif
adalah presiden, wakil presiden dan kabinetnya. Baik presiden maupun
wakil presiden, sama-sama dipilih oleh elektorat-elektorat Indonesia
dalam pemilihan presiden. Presiden dan wakil presiden menjabat selama
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan. Selama masa kampanye presiden dan wakil
presiden adalah sebuah pasangan yang tak terpisahkan. Dengan demikian
komposisi kedua pemimpin ini adalah kepentingan strategi politik besar.
Hal-hal yang dapat mempengaruhi strategi politik adalah latar belakang
etnis (dan agama) dan posisi sosial (sebelumnya) dalam masyarakat. Dalam
hal etnisitas dan agama, seorang Muslim Jawa akan lebih mendapat
sokongan popularitas karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim
Jawa. Untuk posisi politik yang tingkatnya lebih rendah (tergantung dari
konteks agama daerah tertentu), pimpinan-pimpinan politik yang bukan
Islam masih mungkin adanya (contohnya wakil gubernur Jakarta saat ini,
Basuki Cahaya Purnama, yang adalah seorang Cina Kristen). Dengan menilik
posisi sosial (sebelumnya) di masyarakat ada beberapa kategori yang
dapat memberikan dukungan populer di pelbagai kalangan.
Kategori-kategori itu adalah (pensiunan) pejabat tentara, pengusaha,
teknokrat dan pimpinan intelektual Muslim. Oleh karena itu untuk
mempertinggi kesempatan menang dalam pemilu presiden dan wakil presiden
biasanya berasal dari dua kategori sosial yang berbeda supaya bisa
menggapai khalayak pemilih yang lebih luas lagi. Contohnya, presiden
Indonesia saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono (seorang pensiunan tentara)
memilih Boediono (seorang teknokrat Muslim jawa) sebagai wakil presiden
di masa kampanye tahun 2009. Kecepercayaan rakyat kepada pasangan ini
meningkat karena Boediono adalah seorang pakar ekonomi. Meski Indonesia
mengalami kepemimpinan otoritas di masa Suharto, saat ini pun seorang jendral masih dapat kepopuleran dari rakyat karena mereka dianggap sebagai pemimpin yang kuat.• Eksekutif
• Legislatif
• Yudikatif
Setelah pemilu, presiden baru yang terpilih akan memilih anggota kabinetnya yang biasanya terdiri dari anggota-anggota partainya, partai koalisi dan teknokrat non-partai. Klik di sini untuk melihat susunan kabinet Indonesia saat ini.
Yang mencakup lembaga legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar dan melantik (atau memberhentikan) presiden. MPR adalah sebuah lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR, yang terdiri dari 560 anggota, bertugas membentuk dan menyetujui undang-undang, menghitung anggaran tahunan bersama presiden dan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan isu-isu politik. Anggota DPR dipilih untuk masa kerja lima tahun dengan proporsi perwakilan yang adil berdasarkan hasil pemilu. Sayangnya, DPR mengantongi reputasi buruk karena isu-isu skandal korupsi yang acap kali dilakukan oleh para anggotanya. DPD menangani keputusan, undang-undang dan isu-isu yang memang berhubungan dengan daerah yang dimaksud, dengan demikian keberadaanya mampu meningkatkan perwakilan daerah di tingkat nasional. Tiap provinsi di Indonesia memilih empat calon anggota DPD (yang akan bekerja di pemerintahanan selama lima tahun) dari non-partai. Karena Indonesia memiliki 32 provinsi, maka jumlah anggota DPD adalah 132 orang.
Yang dimaksud lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) adalah mahkamah tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia. MA adalah pengadilan paling tinggi dalam proses naik banding dan MA juga menangani sengketa di pengadilan-pengadilan rendah. Tahun 2003 sebuah Mahkamah baru dibentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi. MK memonitor keputusan-keputusan yang dibuat oleh kabinet dan parlemen (MPR) dan posisinya sejajar dengan Konstitusi Indonesia. Sebagian besar kasus-kasus legal dapat ditangani oleh pengadilan umum, pengadilan administrasi, pengadilan agama dan pengadilan militer. Sebuah Komisi Yudisial mengawasi pemeliharaan jabatan, martabat dan perilaku hakim-hakim Indonesia. Ada banyak laporan Bahwa lembaga peradilan di Indonesia tidak bebas dari korupsi dan tidak sepenuhnya independen dari cabang-cabang politik lain.
sumber:http://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/ikhtisar-struktur-politik/item385






0 komentar:
Posting Komentar